Ketua Umum Muslimat NU Hj Khofifah Indar Parawansa membuka diskusi terbatas perihal implementasi perlindungan sosial oleh pemerintah di komunitas pesantren, madrasah, serta panti asuhan. Muslimat NU menilai layanan sosial terutama pendidikan dan kesehatan pemerintah selama ini belum menyasar tiga lembaga pendidikan potensial tersebut.
Pada diskusi yang terselenggara atas kerja sama Muslimat NU dan Network For Education Watch (NEW) Indonesia, Hj Khofifah mengutip pembukaan UUD 1945 dan sejumlah pasal yang menyebut negara sebagai penjamin hak-hak pendidikan dan pelayan kesehatan bagi warganya.
“Peserta didik madrasah sebagai satuan pendidikan berciri khas agama Islam baik MI, MTS, maupun MA lebih didominasi penduduk berstatus sosial ekonomi rendah. Demikian halnya dengan pesantren. Sementara panti asuh menampung, membimbing, dan mendidik anak yatim, yatim piatu, serta anak terlantar,” kata Khofifah, Rabu (1/10/2014).
Mereka secara umum tidak mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, baik kesehatan, pendidikan maupun bantuan sosial lainnya. Sementara UUD 1945 menyebut segenap warga indonesia berhak mendapatkan layanan sosial baik pendidikan maupun kesehatan.
“Sejumlah program bantuan sosial pemerintah seperti BOS, BSM, CSR dari perusahaan BUMN maupun swasta, atau pos bantuan sosial yang melekat di beberapa kementerian seperti Pendidikan, Kemenag, Sosial, UKM, Daerah Tertinggal, Kesehatan, BUMN, perlu dialihkan untuk kebutuhan kemajuan pendidikan di pesantren, madrasah dan panti asuh,” terang Khofifah di lokasi diskusi Hotel Sofyan, Jakarta.
Perlindungan dan bantuan sosial pemerintah selama ini, kata Khofifah, masih belum mencakup seluruh penduduk Indonesia. Semua itu masih terbatas diakses pekerja sektor formal seperti PNS, TNI, dan POLRI. (HM Misbahus Salam/Alhafiz K/nuon)
Pada diskusi yang terselenggara atas kerja sama Muslimat NU dan Network For Education Watch (NEW) Indonesia, Hj Khofifah mengutip pembukaan UUD 1945 dan sejumlah pasal yang menyebut negara sebagai penjamin hak-hak pendidikan dan pelayan kesehatan bagi warganya.
“Peserta didik madrasah sebagai satuan pendidikan berciri khas agama Islam baik MI, MTS, maupun MA lebih didominasi penduduk berstatus sosial ekonomi rendah. Demikian halnya dengan pesantren. Sementara panti asuh menampung, membimbing, dan mendidik anak yatim, yatim piatu, serta anak terlantar,” kata Khofifah, Rabu (1/10/2014).
Mereka secara umum tidak mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, baik kesehatan, pendidikan maupun bantuan sosial lainnya. Sementara UUD 1945 menyebut segenap warga indonesia berhak mendapatkan layanan sosial baik pendidikan maupun kesehatan.
“Sejumlah program bantuan sosial pemerintah seperti BOS, BSM, CSR dari perusahaan BUMN maupun swasta, atau pos bantuan sosial yang melekat di beberapa kementerian seperti Pendidikan, Kemenag, Sosial, UKM, Daerah Tertinggal, Kesehatan, BUMN, perlu dialihkan untuk kebutuhan kemajuan pendidikan di pesantren, madrasah dan panti asuh,” terang Khofifah di lokasi diskusi Hotel Sofyan, Jakarta.
Perlindungan dan bantuan sosial pemerintah selama ini, kata Khofifah, masih belum mencakup seluruh penduduk Indonesia. Semua itu masih terbatas diakses pekerja sektor formal seperti PNS, TNI, dan POLRI. (HM Misbahus Salam/Alhafiz K/nuon)
Posting Komentar