Persatuan Pondok Pesantren (RMI): Pesantren Mesti Penuhi Beberapa Syarat

0 komentar

Persatuan Podok Pesantren/Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama atau asosiasi pesantren NU berpendapat, untuk disebut pesantren, sebuah lembaga pendidikan harus memiliki kriteria tertentu. Tidak semua majelis pengajian bisa disebut pesantren.

Sekretaris Pengurus Pusat RMI Miftah Faqih mengatakan, di antara syarat sebuah lembaga pendidikan Islam layak dikatakan pesantren adalah adanya lima unsur yang lazim ada di pesantren, yakni kiai, santri, asrama, masjid atau tempat ibadah, dan kitab kuning.

”Ini penting agar pesantren tidak menjadi murah dan gampang disalahgunakan orang lain. Karena pesantren didirikan untuk khidmat (mengabdi), bukan untuk ma’isyah (lahan matapencaharian),” ujarnya, Kamis (7/3).

Terkait santri, RMI berpandangan, syarat minimal yang mesti dipenuhi adalah mereka berjumlah 50 santri. Di pesantren, mereka belajar kitab kuning atau kitab karangan ulama-ulama klasik di bawah bimbingan seorang kiai.

Dari pantauan RMI, sambung Miftah, sejumlah pesantren di Indonesia tak memenuhi syarat-syarat ini. Karena itu, dengan mudah pesantren dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kondisi ini pula yang membuka peluang pesantren jadi markas calon teroris oleh segelintir kelompok Islam berhaluan keras.

Saat ini, bagaimanapun jumlah pesantren tradisional, modern, atau gabungan keduanya, masih tetap mendominasi. Meskipun, RMI juga mencatat, sedikitnya 103 pesantren di Indonesia teridentifikasi mengembangkan ekstremisme atau terorisme. 

Penulis: Mahbib Khoiron
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Media Pondok Pesantren Al Islami Balikpapan - All Rights Reserved
Supported : Johny dan Mas Themes